Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melanggar Aturan Keimigrasian, 49 WNA Dideportasi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |14:27 WIB
Melanggar Aturan Keimigrasian, 49 WNA Dideportasi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Imigrasi Jakarta Selatan mencatat selama tahun 2020 ini, ada 49 orang WNA yang dilakukan deportasi karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga 3 WNA yang dilakukan tindakan hukum projustitia.

"Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang dilakukan deportasi, sejak bulan Januari hingga November kemarin," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto pada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, para WNA itu di Deportasi lantaran melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Bahkan, ada juga 3 WNA yang dilakukan tindakan hukum projustitia karena melakukan pelanggaran pidana keimigrasian.

Baca juga:

Kemenlu dan Kemenkumham Teken Kerja Sama Penanganan WNA

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement