JAKARTA - Imigrasi Jakarta Selatan mencatat selama tahun 2020 ini, ada 49 orang WNA yang dilakukan deportasi karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga 3 WNA yang dilakukan tindakan hukum projustitia.
"Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang dilakukan deportasi, sejak bulan Januari hingga November kemarin," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto pada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, para WNA itu di Deportasi lantaran melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Bahkan, ada juga 3 WNA yang dilakukan tindakan hukum projustitia karena melakukan pelanggaran pidana keimigrasian.
Baca juga: