Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melanggar Aturan Keimigrasian, 49 WNA Dideportasi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |14:27 WIB
Melanggar Aturan Keimigrasian, 49 WNA Dideportasi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Kehabisan Uang di Bali, Sejumlah WNA Terlunta-lunta Jadi Gelandangan 

Dia menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, selama Covid-19 ini, sedikit WNA yang masuk Indonesia, khususnya di Jakarta Selatan. Hal itu bisa diketahui dari jumlah penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA yang menurun selama pandemi ini.

"Selama pandemi, jumlah penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA memang menurun dibandingkan sebelum pandemi," tuturnya.

Misalnya saja, di tahun 2020 pada bulan April, Mei, dan Juni tercatat penerbitan dokumen keimigrasian ada di angka 500 atau kurang dari 500, mulai dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP). Lalu, pada bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober jumlah penerbitan dokumen keimigrasian sudah mulai cukup banyak, yakni diangka 2.500 atau kurang.

Jumlah itu, lebih sedikit dibandingkan masa sebelum pandemi, khususnya di Tahun 2019 lalu. Misalnya saja di bulan April, Mei, dan Juni tahun 2019 penerbitan dokumen keimigrasian mencapai angka 3.000 lebih. Lalu di bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober jumlahnya 3.000 lebih atau lebih dari 1.000.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement