Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ABG Pengeroyok Intel TNI di Bukittinggi Hanya Divonis 3,5 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |14:09 WIB
ABG Pengeroyok Intel TNI di Bukittinggi Hanya Divonis 3,5 Bulan Penjara
Foto: iNews
A
A
A

Sebagaimana diketahui, pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede pada dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat sore 30 Oktober 2020.

Korban ternyata anggota Intel Kodim 0304/Agam. Mereka adalah adalah Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Usai kejadian kedua bintara TNI AD ini langsung dibawa ke RS Tentara untuk mendapatkan pengobatan atas luka yang dideritanya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement