Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat Militer: Pengibaran Bendera OPM di Australia Harus Diselesaikan dengan Hukum Internasional

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |12:10 WIB
Pengamat Militer: Pengibaran Bendera OPM di Australia Harus Diselesaikan dengan Hukum Internasional
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Pengamat pertahanan Nefo Susaningtyas Kertopati mengatakan bahwa insiden pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Australia harus diselesaikan sesuai hukum internasional.

Pada Kamis (3/12/2020), konsul jenderal RI (KJRI) di Melbourne, Australia diterobos beberapa orang yang kemudian mengibarkan bendera bintang kejora.

BACA JUGA: Kemlu Beberkan Kronologi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne

“Meskipun terjadi di lingkungan Konjen tetapi pemerintah Australia harus menjamin kedaulatan Indonesia. Pemerintah Australia harus menunjukkan sikap politiknya membantu mengusut tuntas dan menangkap pelakunya,” kata pengamat yang akrab disapa Nuning itu dalam keterangan tertulis.

“Pemerintah Australia harus menunjukkan komitmennya menghormati kedaulatan Indonesia dan keutuhan wilayah NKRI seperti yang selama ini sering dinyatakan.”

Nuning mengatakan, Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Marsudi bisa memanggil Dubes Australia untuk meminta pertanggung jawaban Pemerintah Australia.

“Kita semua berharap pemerintah Australia lebih mengutamakan hubungan baik Australia-Indonesia daripada membela kelompok separatisme,” lanjutnya.

Menurutnya, apa yang terjadi di Australia mungkin merupakan rangkaian dari peristiwa yang terjadi di Inggris, yang memberi kesempatan bagi Benny Wenda, pimpinan Organisasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), untuk mendeklarasikan negara di Papua Barat.

Nuning mengatakan bahwa Pemerintah Inggris juga seharusnya tidak melupakan pengalamannya menghadapi separatisme Irlandia Utara.

BACA JUGA: 5 Fakta Benny Wenda, Sosok yang Deklarasi Negara Papua Barat

“Pemerintah Australia dan Inggris sebagai anggota PBB seharusnya terikat dengan ketentuan di dalam Piagam PBB untuk menghormati integritas dan kedaulatan Indonesia.”

Selain kasus pengibaran bendera OPM, Nuning mengatakan tindakan juga harus diambil terkait pengibaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baru-baru ini. Dalam kasus ini, menurut Nuning, Pemda Aceh harus bertanggung jawab dan menunjukkan kepatuhannya terhadap Perjanjian Helsinki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement