Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Mutasi 39 Pejabat, Salah Satunya Jamwas Chaerul Amir

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 05 Desember 2020 |13:52 WIB
 Jaksa Agung Mutasi 39 Pejabat, Salah Satunya Jamwas Chaerul Amir
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung St Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

Sebanyak 39 pejabat di lingkungan Kejagung yang dimutasi, diantaranya, Jaksa Utama Madya (IV/d) Aditia Warman, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," tulis Burhanuddi dalam surat tersebut yang ditanda tangani, pada Jumat 4 Desember 2020.

Baca juga:

Jaksa Agung Harap Hukuman Pidana Korupsi Beri Efek Deteran ke Perekonomian Pelaku

Kejagung Tetapkan Eks Dirut BTN Maryono Tersangka TPPU

Kejagung Hitung Kerugian Negara di Kasus PT Pelindo II

Kemudian, Jaksa Utama Madya (IV/d) lnspektur IV, Chaerul Amir sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.

Lalu, Jaksa Utama Muda (JV/c), Sarjono sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement