Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK : Program Pemulihan Dampak Covid-19 Rawan Dikorupsi!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |05:45 WIB
Pimpinan KPK : Program Pemulihan Dampak Covid-19 Rawan Dikorupsi!
Uang korupsi Bansos Covid-19 (Foto : tangkapan layar video KPK)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik kotor yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Praktik kotor itu terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan serta pemulihan dampak virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, bersama dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga membancak bansos berupa paket sembako. Mereka mengambil keuntungan Rp10 ribu dari satu paket sembako yang akan dibagikan ke rakyat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku bahwa pihaknya sudah mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi terkait bansos Covid-19, saat awal-awal pandemi. Ia berharap agar tidak ada lagi kasus serupa seperti Mensos Juliari Batubara.

Pasca-Juliari Batubara ditetapkan tersangka, Ghufron mengingatkan kembali kepada pejabat negara agar tidak korupsi. Sebab, Ghufron menilai semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan dikorupsi.

"Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan," kata Ghufron kepada Okezone, Senin (7/12/2020).

Baca Juga : Korupsi Bansos Covid-19, Potongan Per Paket Sembako Tak Hanya Rp10.000

Baca Juga : Vaksin Tiba, Jokowi : Kita Bisa Segera Cegah Meluasnya Wabah Covid-19

Ghufron memastikan pihaknya tidak akan segan-segan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila terdeteksi adanya penyelenggara yang korupsi terkait penanganan dan pemulihan dampak Covid-19.

"Kami sejak awal susah keliling ke kementerian terkait yang melakukan program penanggulangan Covid-19, itu semua untuk melakukan pencegahan, dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE, sekali lagi, itu untuk mencegah.

"KPK berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 efektif dan efisien, KPK bukan untukk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi) maka koruptor harus diberantas," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement