JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta, memfokuskan dan mengoptimalkan penanganan serta peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga atas dampak dari pandemi Covid-19.
Hal itu diwujudkan dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp84,19 Triliun.
Selain itu, pada kesempatan yang sama turut dilakukan pengesahan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ). Ketiga Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Hari Ini, 72.986 Orang Suspek Covid-19 di Indonesia
Tinggal 6 Kabupaten/Kota di Tanah Air yang Belum Terpapar Covid-19
Pasien Covid-19 Keluhkan Penolakan Rumah Sakit, Begini Penjelasan RSHS
Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Rapeda tersebut dilakukan simbolis oleh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bersama Wakilnya, M. Taufik dan Misan Samsuri; serta pihak Eksekutif diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, secara virtual membacakan naskah pidato pendapat akhir Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Wagub Ariza menyampaikan, selain fokus untuk kesehatan warga, sejumlah urusan, seperti penanganan resesi ekonomi dalam menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) dampak pandemi COVID-19, pembinaan mental spiritual umat, serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.
"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh substansi materi ketiga Raperda tersebut. Sehingga, hari ini persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Peraturan Daerah dimaksud dapat diberikan," ujar Ariza, Senin (7/12/2020).