WELLINGTON – Penyelidikan terhadap penembakan yang menewaskan 51 jamaah Muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru tahun lalu, menyimpulkan bahwa serangan itu tidak dapat dicegah. Demikian laporan yang dirilis Komisi Penyelidikan Kerajaan, Selasa (8/12/2020).
Penyelidikan itu diluncurkan setelah Brenton Tarrant, seorang pendukung supremasi kulit putih melakukan serangan ke masjid Al Noor dan dan Islamic Center di Linwood, Christchurch pada 15 Maret 2019.
Dalam laporannya, Komisi menemukan bahwa badan keamanan Selandia Baru karena “hampir secara eksklusif” berfokus pada ancaman terorisme Islam, dan mengkritik kepolisian karena gagal melakukan pemeriksaan ketika memberikan lisensi senjata api kepada Tarrant. Namun, kegagalan-kegagalan tersebut dianggap tidak dapat mencegah terjadinya penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru itu.
Temuan-temuan lain terkait petunjuk-petunjuk yang ditemukan polisi setelah penembakan, termasuk penyalahgunaan steroid oleh Tarrant, dan kunjungannya ke situs-situs ekstrem kanan, tidak cukup untuk memprediksi serangan itu.
"Komisi tidak menemukan kegagalan dalam badan pemerintah mana pun yang memungkinkan perencanaan dan persiapan teroris terdeteksi," kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern setelah rilis laporan tersebut, sebagaimana dilansir BBC pada Selasa.
BACA JUGA: Laporan Penyelidikan Penembakan Masjid Christchurch Dirilis, PM Selandia Baru Minta Maaf
"Tapi mereka mengidentifikasi banyak pelajaran untuk dipelajari dan area signifikan yang membutuhkan perubahan."
Meski begitu, Ardern mengakui ada kegagalan pemerintah dalam berbagai bidang terkait keamanan, seperti pemberian lisensi senjata api, dan meminta maaf.
“Komisi tidak menemukan bahwa masalah ini akan menghentikan serangan tersebut. Tapi ini keduanya adalah sebuah kegagalan dan untuk itu saya mohon maaf,” kata Ardern sebagaimana dilansir Reuters.
Laporan tersebut mencakup daftar rekomendasi yang menurut pemerintah akan diterima, termasuk pembentukan badan intelijen dan keamanan nasional baru dan proposal kepada polisi untuk mengidentifikasi dan menanggapi kejahatan rasial dengan lebih baik.
Pemerintah juga berencana membuat pelayanan komunitas etnis dan program pascasarjana untuk komunitas etnis.
(Rahman Asmardika)