Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporan Penyelidikan Penembakan Masjid Christchurch Dirilis, PM Selandia Baru Minta Maaf

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |13:32 WIB
Laporan Penyelidikan Penembakan Masjid Christchurch Dirilis, PM Selandia Baru Minta Maaf
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern. (Foto: Reuters)
A
A
A

WELLINGTON – Sebuah laporan tentang penembakan yang menewaskan 51 jamaah Muslim di dua masjid di Christchurh tahun lalu mengkritik badan keamanan Selandia Baru karena “hampir secara eksklusif” berfokus pada ancaman terorisme Islam.

Laporan setebal 800 halaman itu mengatakan ada "konsentrasi sumber daya yang tidak tepat" pada ancaman terorisme ekstremis Islam.

Pengajuan ke komisi oleh berbagai organisasi Muslim menggambarkan bagaimana mereka merasa menjadi sasaran badan keamanan Selandia Baru sementara ancaman terhadap mereka tidak ditanggapi dengan serius.

BACA JUGA: PM Selandia Baru Serukan Penyelidikan Komisi Kerajaan Terhadap Serangan Teror Christchurch

Gamal Fouda, Imam Masjid Al Noor yang menjadi sasaran penembak, mengatakan laporan itu menunjukkan "prasangka kelembagaan dan bias yang tidak disadari" ada di lembaga pemerintah.

Laporan dari Komisi Penyelidikan Kerajaan itu juga mengkritik polisi karena gagal melakukan pemeriksaan yang baik ketika memberikan lisensi senjata api kepada Brenton Tarrant, pelaku pembantaian terburuk dalam sejarah Selandia Baru itu. Ditemukan bahwa meskipun tidak memiliki sejarah di Selandia Baru, permohonan Tarrant untuk mendapatkan lisensi senjata api telah disetujui oleh polisi.

Namun terlepas dari kritik dan kekurangan dalam laporan tersebut, tidak ditemukan adanya kegagalan dalam instansi pemerintah yang akan mencegah serangan 15 Maret 2019 di dua masjid di Christchurch tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

“Komisi tidak menemukan bahwa masalah ini akan menghentikan serangan tersebut. Tapi ini keduanya adalah sebuah kegagalan dan untuk itu saya mohon maaf,” kata Perdana Menteri Jacinda Ardern setelah laporan itu dirilis, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (8/12/2020).

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus atas serangan, yang juga melukai puluhan orang terluka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement