OKUS - Berakhir sudah pelarian LT (20) seorang janda warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus penipuan. Ia ditangkap polisi setelah sebelumnya dilaporkan membawa kabur uang arisan online sebesar Rp400 juta.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harap, melalui Kasat Reskrim, AKP Apromico, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan korban terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 12 November 2020.
"Korban mengaku pelaku ini telah pergi menghilang membawa kabur uang arisan yang telah disetorkannya dengan total Rp55 juta lebih," katanya, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Waspada Akun Facebook Palsu Pakai Nama Bupati Bogor Ade Yasin
Dan saat ini korban melapor mewakili sekitar 50 orang member arisan online yang dikelola oleh pelaku, di mana total kerugian korban seluruhnya sekitar Rp400 juta.