Menurut pengakuannya, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur. Dan setelah tiga pekan lebih dalam pelarian, yang bersangkutan pulang ke Sumsel. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Janda Cantik Tilep Uang Arisan Miliaran Rupiah, Korbannya Polisi hingga Istri Dewan
Diketahui sebelumnya, pelaku merupakan owner dari arisan online yang berstatus janda asal OKU Selatan ini mampu mengajak sekitar seratus orang untuk bergabung dalam arisan online yang dikelolanya. Beberapa orang anggota arisan begitu mudah percaya setelah melihat penampilan serba mewah dari janda berusia 22 tahun ini.
(Arief Setyadi )