JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pengamatan di 59 daerah dari 270 daerah, yang melakukan Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, ditemukan 826 tempat pemungutan suara (TPS) yang terlambat dibuka dari 16 daerah.
"Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah pemilihan berlangsung pada hari ini, masyarakat diminta untuk datang melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah ke tempat pemungutan suara masing-masing di daerahnya," kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantoby dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
Baca juga:
Calon Bupati Kabupaten Barru Malkan Amin Meninggal Dunia di Hari Pencoblosan
Ketua KPU RI : Protokol Kesehatan di Pilkada Tangsel Berjalan Baik
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun Tentang Pemungutan dan penghitungan suara, Pasal 3 menjelaskan pemungutan suara di TPS sebagimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Alwan menjelaskan, adanya kepatuhan dan pelaksanaan prosedur pemilihan, yang menegaskan TPS harus dibuka pukul 7.00 WIB dan di tutup pukul 13.00 WIB. Dalam proses pemantauan JPPR sejak jam 07.00 WIB sampai jam 9.30 WIB, menemukan beberapa temuan hasil pemantauan.
Pertama, kata Alwan, 826 TPS tidak buka tepat waktu. Yakni, 36 TPS di Cianjur,
65 TPS di kabupaten Sukabumi, 45 TPS di Tangerang Selatan (Tangsel), 110 TPS di Buton Utara, 43 TPS di Manggarai Barat, 5 TPS Di Kota Depok, dan 16 TPS di Karawang.