Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Mati Maling Motor di Cengkareng

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |14:09 WIB
Polisi Tembak Mati Maling Motor di Cengkareng
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Lagi, Pencuri Tas Beraksi di KRL

Baca Juga : Habib Rizieq Tersangka, Begini Situasi Markas FPI di Petamburan

Setelah mendapatkan laporan, katanya, polisi pun melakukan penyidikan dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, satu pelaku mengeluarkan senjata dan mengarahkanny ke polisi saat hendak ditangkap.

Alhasil, polisi menembak satu pelaku dan akhirnya pelaku berinisial HR itu tewas saat dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kini, tambah, pelaku berinisiak ML yang berhasil diamankan itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa motor pelaku, motor korban, kunci letter T, senpi Revolver, dan tiga butir amunisi. Untuk jenazah tersangka sudah dibawa keluarganya," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement