Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Penembakan Laskar FPI

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |13:18 WIB
LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Penembakan Laskar FPI
Ilustrasi (Dok. Okezone/Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) siap melindungi korban dan saksi terkait bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota FPI pada Senin (7/12-2020) dini hari. Pada bentrokan tersebut anggota Polda Metro Jaya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkan enam Laskr FPI meregang nyawa terkena tembakan.

"Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).

Dari informasi awal, kata Manager, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

"Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan," jelasnya.

Dari pihak FPI sendiri, lanjut Manager, seperti dilansir sejumlah media, membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI menyebut pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.

"Soal outopsi itu hak keluarga korban, oleh karena itu sejatinya harus ada ijin dari pihak keluarga korban," katanyam

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement