Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Lengkap, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Segera Disidang Terkait Demo UU Omnibus Law

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |13:20 WIB
Berkas Lengkap, Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Segera Disidang Terkait Demo UU Omnibus Law
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Baca Juga : Gatot Nurmantyo: Tak Mungkin TNI Bermusuhan dengan FPI

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement