"Kami juga tegaskan, mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu/kode etik segera diproses," ujar dia.
Baca Juga : Positif Covid-19, Kondisi Dirut RS Ummi Kota Bogor Stabil
Baca Juga : Wajar Bila Desmond Pertanyakan Fungsi Laskar FPI
Sebelumnya, Taufik membenarkan soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya rekomendasi pelaksanaan PSU Pilkada serentak 2020 di wilayah Tangsel. Dia menyebut ada 3 TPS yang masuk dalam rekomendasi tersebut.
"Ya, rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di 3 TPS yaitu, TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih," katanya saat dihubungi MNC Media.
(Angkasa Yudhistira)