"Kami juga tegaskan, mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu/kode etik segera diproses," ujar dia.
Baca Juga : Positif Covid-19, Kondisi Dirut RS Ummi Kota Bogor Stabil
Baca Juga : Wajar Bila Desmond Pertanyakan Fungsi Laskar FPI
Sebelumnya, Taufik membenarkan soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya rekomendasi pelaksanaan PSU Pilkada serentak 2020 di wilayah Tangsel. Dia menyebut ada 3 TPS yang masuk dalam rekomendasi tersebut.
"Ya, rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di 3 TPS yaitu, TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih," katanya saat dihubungi MNC Media.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.