JAKARTA - Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Terjaring Razia Masker, Emak-Emak Ini Malah Berjoget
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi menuturkan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dari Satpol PP Kec Johar Baru terdapat 15 personel, Polsek Johar Baru 2 personel, Koramil 3 Personel, Satpel hub 4 personel dan Satgas Kelurahan Johar baru 3 personel," kata Supriadi kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: 74 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar