JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Habib Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Habib Rizieq: Perjuangan Jalan Terus dan Setop Diskriminasi Hukum
Berdasarkan video yang diterima Okezone, Minggu (13/12/2020) dini hari, sejumlah massa memadati di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat mendengar Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pertamburan bergerak ni, ayo," kata seorang pria yang merekam video tersebut.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.