Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Minta Umat Islam Serahkan Diri ke Polisi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |07:50 WIB
Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Minta Umat Islam Serahkan Diri ke Polisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibawa ke tahanan Polda usai menjalahi pemeriksaan/Foto: Harits
A
A
A

Lebih lanjut, Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran menilai tak ada satu pasal pun yang bisa dibuktikan.

"Karena para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP dan menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana," ujarnya.

Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB merupakan denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

  Habib Rizieq Shihab Ditahan Usai Diperiksa 13 Jam di Polda Metro Jaya

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement