Lebih lanjut, Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran menilai tak ada satu pasal pun yang bisa dibuktikan.
"Karena para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP dan menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana," ujarnya.
Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB merupakan denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.