JAKARTA – Tim kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab mempertanyakan pasal yang menjeratnya. Menurut Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pasal yang dikenakan tidak jelas dan seperti mengada-ngada.
Dia mengatakan, Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
"Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. kemudian Pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa," katanya di Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dia menegaskan, pasal penghasutan yang dikenakan terhadap kliennya memang tidak relevan. Menurutnya penghasutan seperti apa yang dilakukan oleh MRS. “Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," tegasnya.