Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Shihab, Menghasut Apa?

Helmi Syarif , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |07:54 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Shihab, Menghasut Apa?
Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal Disangkakan pada Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

(Dani Jumadil Akhir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement