Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam MV. Dolphin 457 dan MV. Dolphin 638 hari ini, sambungnya, merupakan salah satu wujud nyata yang dilaksanakan oleh jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
”Tidak akan ada keraguan untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di perairan Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja dan menjadi tanggung jawab Koarmada I," imbuhnya.
Kedua KIA berbendera Vietnam yang ditangkap KRI SSA-378 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal.
(Angkasa Yudhistira)