Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Anggota FPI Ditangkap karena Mengancam, Ini Tanggapan Mahfud MD

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |07:47 WIB
 4 Anggota FPI Ditangkap karena Mengancam, Ini Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Pasuruan. Keempatnya ditangkap dengan dugaan mengancam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD di media sosial.

Para tersangka mengungah video berjudul "Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq". Konten itu mengandung pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara.

Baca juga: 4 Anggota FPI Ditangkap Polisi karena Ancam Mahfud MD

Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik para tersangka.

Baca juga: Polisi Ultimatum 2 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri

Netizen pun bertanya kepada Mahfud MD, apakah senang atau sedih setelah pengancam tersebut sudah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. Ia menilai, para pelaku seperti ingin mengadu domba antara dirinya dengan warga Madura.

"Tdk sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura," kata Mahfud MD di twitternya, Senin (14/12/2020).

Ia pun menambahkan, saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya. "Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat," tutupnya.

Sebelumnya, Direskirmsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiyawan mengatakan, pihaknya menangkap orang tersebut karena mengancam nyawa orang nomor satu di Kemenko Polhukam itu.

"Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menkopolhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung habib Rizieq Shihab," kata Gidion Arif Setiyawan.

Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube, Amazing Pasuruan. Dalam akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menkopolhukam.

"Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," papar Gidion.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Informasi dan Elektronik. Dasarnya, mereka mengunggah video pada youtube mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement