JAKARTA - Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Sebagai penjamin, tim kuasa hukum akan mengajukan pihak keluarga hingga beberapa anggota DPR RI.
"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Tagar #RekonstruksiDagelanKM50 Trending
Aziz memgkonfirmasi, dua orang anggota dewan yang akan menjadi penjamin yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan politikus Partai Gerindra.
"Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Hari Ini
Surat penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai jika persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Habib Rizieq tidak tepat.
Dia mengungkap, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 lalu, penyidik memperlihatkan video Habib Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun," pungkasnya.