JAKARTA - Setelah ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan saat pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), Habib Rizieq akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, bahwa saat ini permohonan praperadilan Habib Rizieq masih sedang dirampungkan oleh pihaknya.
“Masih dibereskan,” singkat Aziz saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Karena itu Aziz melanjutkan bahwa dirinya belum bisa memastikan pukul berapa gugatan praperadilan akan didaftarkan. Ia hanya memastikan jika gugatan tersebut sudah diajukan, maka akan dikabarkan ke awak media.
Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Hari Ini
“Nanti dikabarin kalo ada surat tanda terimanya aja,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.