Kedua pencuri itu mengincar sepeda-sepeda yang tidak memiliki pengamanan lebih atau pengawasan dari korbannya. Aksi pencurian sepeda itu pun dilakukan AS dan RA secara rutin dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Tunawisma Tepergok Bobol Minimarket di Tambora
Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari. "Kita kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.