Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pencuri Sepeda di Jakpus Diringkus Polisi

Antara , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |14:10 WIB
Dua Pencuri Sepeda di Jakpus Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kedua pencuri itu mengincar sepeda-sepeda yang tidak memiliki pengamanan lebih atau pengawasan dari korbannya. Aksi pencurian sepeda itu pun dilakukan AS dan RA secara rutin dua kali dalam seminggu.

Baca Juga:  Tunawisma Tepergok Bobol Minimarket di Tambora

Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari. "Kita kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement