Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pelaku Pembunuhan di Jalan Dago Ditangkap Polisi

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |13:09 WIB
Dua Pelaku Pembunuhan di Jalan Dago Ditangkap Polisi
Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan di Jalan Dago. Foto: Agus Warsudi
A
A
A

BANDUNG - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil membekuk Muhamad Tegar Maulana alias Tegar (18) dan Rirzal Ramdhani alias Takur (20). Keduanya merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Sanu Sundani (17) di Jalan Ir H Djuanda atau Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 1 November 2020 dini hari. Sementara 11 pelaku lain yang melarikan diri seusai kejadian masih dalam perburuan polisi.

Kedua pelaku berhasil diringkus setelah Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan. Hasilnya ditemukan fakta dan bukti keterlibatan dua tersangka dalam penganiayaan sadis yang menyebabkan korban Sanu Sundani, warga Kampung Cilame RT 002/005, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, meregang nyawa.

 (Baca juga: Polisi Buru Seorang Pelaku Pembunuhan di Jalan Dago Bandung)

Tersangka Muhamad Tegar Maulana alias Tegar pelajar, warga Jalan Surapati RT 07/09, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung ditangkap di kawasan Dago, Kota Bandung. Sedangkan Rizal Ramdhani alias Takur (20), pelajar, warga Jalan Dago Pojok Tanggulan RT 07/03, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung diringkus di Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, peristiwa ini dipicu perseteruan dua kelompok berandal bermotor GBR dan Moonraker. "Saat malam kejadian, kelompok bermotor GBR melewati kelompok Moonraker. Nah saat kelompok GBR melewati Moonraker, mereka saling meledek," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

Kombes Pol Ulung mengemukakan, lantaran diledek, kelompok Moonraker tersinggung kemudian mengejar. Saat dikejar ini, dari kelompok GBR ada yang tertinggal dan jatuh sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker secara bersama-sama.

"Akibatnya korban tersebut (Sanu Sandani) meninggal dunia. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku (Muhamad Tegar dan Rizal Ramdhani)," ujar Kombes Pol Ulung.

 (Baca juga: Berteriak "Bunuh Aku!", Pria Bersenjata Lepaskan Tembakan di Gereja New York)

Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Tegar dan Rizal Ramdhani, tutur Kapolrestabes Bandung, pelaku penganiayaan terhadap korban Sanu Sandani sebanyak lebih dari 10 orang. "Sekarang baru ditangkap dua orang. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain dan sudah terbitkan status DPO (dalam pencarian orang/buron)," tutur Kapolrestabes Bandung.

Para pelaku, kata Kombes Pol Ulung, kabur ke wilayah masih di Jawa Barat. Ada yang melarikan diri ke Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Subang, dan beberapa daerah lain. Tujuh dari 11 pelaku yang buron antara lain, Elizar alias Dosol, Endil, Babay, Amau, Adit, Itang, Ocin.

"Para pelaku uang DPO itu masih belum ada di Kota Bandung. Yang pasti identitas dan alamat pelaku sudah dikantongi dan kami akan menangkap pelaku," kata Kombes Pol Ulung.

Kapolrestabes Bandung mengultimatum delapan pelaku yang buron untuk menyerahkan diri. Jika tidak, personel Satreskrim Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan tegas dan terukur. "Kepada pelaku DPO segera menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan lakukan upaya penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung.

(Baca juga: Viral Video Gus Sholah Sebut Habib Rizieq Yakinkan Abu Bakar Ba'asyir tentang Pancasila)

Para pelaku, tutur Kombes Pol Ulung, melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI Nomor35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga di kawasan Jalan Dago geger setelah ditemukan jasad pria tanpa mengenakan baju tergeletak dengan luka sangat parah di sekujur tubuh pada MInggu 1 November 2020 pagi.

Jasad pria tergeletak di tepi jalan, depan rumah nomor 308, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, diketahui korban adalah Sanu Sundani, pelajar berusia 17 tahun. Sebelum korban ditemukan tergeletak di tepi jalan, warga di sekitar lokasi kejadian mendengar keributan pada Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

(Donatus Nador)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement