Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Dirut Kings Property Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |09:17 WIB
KPK Periksa Dirut Kings Property Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Berita Duka, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Meninggal Dunia

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.

Sedangkan Sutikno, diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT Kings Propertindo. Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement