Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jajaran Mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |11:13 WIB
Jajaran Mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Dipanggil KPK
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (15/12/2020). Ada empat mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia yang akan diperiksa sebagai saksi.

Keempatnya yakni, mantan Komisaris Utama PT DI tahun 2008-2011, Subandrio; mantan Komisaris Utama PT DI tahun 2013-2015, Ida Bagus Putu Dunia; mantan Komisaris PT DI tahun 2012-2013, Binsar H Simanjuntak; dan mantan Komisaris PT DI 2013-2014, Slamet Senoadji.

Selain itu, penyidik juga memanggil Kadiv Perbendaharaan PT DI, Dedy Iriandy. Mereka akan diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 untuk tersangka, Budiman Saleh (BS).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS. Lokasi pemeriksaan di Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/12/2020).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para mantan Komisaris serta pejabat PT DI tersebut. Diduga, penyidik sedang mendalami proses kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI yang kini berujung rasuah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Baca Juga : KPK Periksa Dirut Kings Property Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement