JAKARTA - Terdakwa Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Tommy diduga menjadi perantara suap untuk Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).
"Menghukum Terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara
JPU menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut. Dalam menuntut Tommy Sumardi, JPU menilai hal yang memberatkan yakni Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.
Sedangkan dalam hal yang meringankan, dalam persidangan Tommy mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.