Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |15:11 WIB
Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Baca Juga:  Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu

Diketahui, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) dalam menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte , Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo , Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar Amerika Serikat. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai 150 dolar Amerika. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement