JAKARTA - Habib Rizieq Shihab resmi mendaftar praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Pengajuan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai janggal.
Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan telah diterima oleh petugas PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.
"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Tim Hukum Habib Rizieq Resmi Daftarkan Praperadilan Penetapan Tersangka
Dia menilai, Hakim PN Jaksel dibawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan yang diajukan.