Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Data Indonesia Dapat Pulau Baru 2.000 Kali Luas daripada Sipadan-Ligitan

Abdul Rochim , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |08:36 WIB
 Ini Data Indonesia Dapat Pulau Baru 2.000 Kali Luas daripada Sipadan-Ligitan
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa pada 2017 Indonesia mendapatkan tambahan pulau baru di Aceh Barat sana yang luasnya 2.000 kali Pulau Sipadan-Ligitan yang lepas dari Indonesia.

Sayangnya, menurutnya, orang tidak pernah menyebut atau memberikan pujian atas pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terhadap adanya pulau baru tersebut. Berbeda ketika dua pulau yakni Sipadan-Ligitan lepas dari Indonesia, publik bersuara keras dan menganggap pemerintah gagal dalam menjaga aset dan teritorial Indonesia.

Baca juga:  Mahfud MD Sebut Indonesia Dapat Pulau Baru Dekat Aceh, Lebih Luas dari Sipadan-Ligitan

Mahfud tidak menyebut secara rinci tambahan pulau yang dimaksud. Namun berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 2017 lalu, Indonesia secara resmi melaporkan 2.590 pulau bernama ke PBB sehingga pulau bernama di Indonesia bertambah menjadi 16.056 pulau.

Dikutip dari website resmi kkp.go.id, Rabu (16/12/2020), pada 2017 lalu, KKP bersama Delegasi RI yang diketuai Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) menghadiri 30th Session of the The United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) dan 11th Session United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) yang berlangsung pada 7-18 Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat.

UNGEGN melalui 24 divisi geografis/linguistik dan kelompok kerja menangani masalah pelatihan, digital file data dan gazetteers, sistem romanisasi, nama negara, terminologi, publisitas dan pendanaan, serta pedoman toponimi.

Tujuan UNGEGN bagi setiap negara adalah memutuskan pembakuan nama geografis berstandar nasional melalui proses administrasi yang diakui oleh National Names Autorithy dari masing-masing negara dan didistribusikan secara luas dalam bentuk standar nasional seperti gazetteers, atlas, basis data berbasis web, pedoman toponimi atau nama, dll. Sebagai dasar perlunya standardisasi global nama geografis, UNGEGN mengutamakan pencatatan nama lokal yang digunakan dan mencerminkan bahasa dan tradisi suatu negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement