Dari jumlah itu 2 diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari dari kelompok Jamaah Islamiyah.
Upik Lawanga kata Argo, merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
"Sedangkan Zukarnain ini merupakan DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali 1 yang terjadi di tahun 2001. Ia juga memiliki kemampuan merakit Bom High Explosive, Senjata Api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan terror," ungkapnya.
Sementara itu sisanya tambah Argo, juga memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan aksi-aksi teror di wilayah Lampung.
“Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )