JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan adanya kongkalikong para eks Komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Dugaan kongkalikong itu berkaitan dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia sejak tahun 2007 hingga 2017.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada tiga mantan Komisaris PT DI yang digali keterangannya ihwal persetujuan pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan yang kini berujung rasuah. Ketiganya yakni, Komisaris Independen PT DI tahun 2013-2015, Bambang Wahyudi.
Kemudian, Komisaris Utama PT DI tahun 2015-2017, Agus Supriatna, serta Komisaris Utama PT DI tahun 2018, Yuyu Sutisna. Mereka digali keterangannya sebagai saksi pada Rabu, 16 Desember 2020, kemarin, untuk tersangka Budiman Saleh.
"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/12/2020).
Penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa mantan Komisaris Utama PT DI tahun 2013-2015, Ida Bagus Putu Dunia; mantan Komisaris PT DI 2013-2014, Slamet Senoadji; dan Kadiv Perbendaharaan PT DI, Dedy Iriandy, pada Selasa, 15 Desember 2020.
Dua mantan komisaris dan seorang pejabat PT DI tersebut juga dicecar oleh penyidik KPK ihwal proses kerjasama antara PT DI dengan mitra penjualan, serta dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan eks Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Baca Juga : KPK Sita Aset Rp40 Miliar Diduga Hasil Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.
Baca Juga : Jajaran Mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Dipanggil KPK
Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.