Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu : 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |15:16 WIB
Bawaslu : 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020
Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 1.223 aparatur sipil negara (ASN) terlibat pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengungkapkan temuan ribuan pelanggaran tersebut merupakan temuan Bawaslu dan laporan masyarakat. Pelanggaran terjadi berkaitan dengan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.

"Pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Ada temuan 1.056 jadi cukup tinggi, kemudian laporan masyarakat 167," kata Abhan dalam webinar bertajuk 'Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan', Kamis (17/12/2020).

Berdasarkan data yang didapat, kata Abhan, pelanggaran paling tinggi yang dilakukan oleh ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial dan atau media massa yakni sebesar 474 pelanggaran.

Kedua, pelanggaran ASN yang menghadiri acara silaturahmi, bakti sosial bakal pasangan calon sebanyak 146 pelanggaran.

Baca Juga : KPU Harap Sirekap Beri Kontribusi Positif dalam Sengketa Hasil Pilkada di MK

"Ketiga ASN memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon sebanyak 107 pelanggaran," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement