Adapun saat ini, ia melanjutkan, dari temuan pelanggaran itu sudah disampaikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"KASN juga responsif ya dari rekomendasi kami 1.116 kurang lebih 80 persen sudah direkomendasi oleh KASN kepada PPK. Tinggal PPK-nya pejabat pembina kepegawaiannya ini yang belum seluruhnya menindaklanjuti rekomendasi KASN," tuturnya.
Baca Juga : KPU Tetapkan Dadang-Sahrul Gunawan Pemenang Pilbup Bandung 2020
"Jadi kalau KASN ya sudah respon untuk segera mengeluarkan rekomendasi sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)