JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa jam operasional moda transportasi saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru) 2021 akan dibatasi hingga pukul 08.00 WIB.
Pembatasan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
"Iya, semua transportasi umum dibatasi," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Ariza mengatakan, Pemprov DKI sudah mengatur pembatasan jam operasional di bidang transportasi pada libur Nataru mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemprov DKI, lanjut dia, juga tengah menunggu keterangan dari PT KCI soal pembatasan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) saat libur Nataru. "Semua nanti diatur. Dari KRL nanti kita tunggu kebijakan dari pusat ya," tutur dia.