Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, rekening Yoga Dwi Hartiar pernah digunakan untuk menerima uang dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Diduga, ada aliran uang sebesar Rp3,5 miliar yang masuk ke dalam rekening Yoga Dwi Hartiar dari Donny Gunawan.
Uang sebesar Rp3,5 miliar itu masuk ke rekening Yoga dalam dua kali tahapan. Pertama, pada tanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp500 juta. Kedua, pada tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp3 miliar. Uang itu diduga untuk kepentingan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.