Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis, Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |19:00 WIB
Fantastis, Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi seorang kontraktor, Budi Sutanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Budi bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.

(Baca juga: Seluruh Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri)

Budi Sutanto merupakan kontraktor atau pengawas tekhnis yang merenovasi serta membangun sejumlah rumah dan kantor milik Nurhadi. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, yang mencapai angka Rp14 miliar.

Hal itu terungkap setelah Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto saat diperiksa di KPK. Dalam BAPnya, Sutanto membeberkan bahwa biaya untuk perombakan rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp14 miliar.

(Baca juga: Polisi Tangkapi Massa Habib Rizieq di Tanah Abang)

"Dalam BAP saudara, renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018?," tanya Jaksa kepada Budi Sutanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Budi pun mengamini BAP yang dibacakan oleh Jaksa tersebut. Tak hanya rumah yang di Patal Senayan, Jaksa pun membeberkan adanya renovasi dua rumah milik Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Hal itu masih tertuang dalam BAP Budi Sutanto.

"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk hang lekir 5-6 senilai 770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai 741.439.876 juta. Benar?," ucap Jaksa saat membacakan BAP Budi Sutanto.

Budi kembali mengamini pernyataan Jaksa. Lebih lanjut, Jaksa kembali membeberkan adanya perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekira Rp3,9 miliar. Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.

"Selanjutnya di Apartemen District 8 tahun 2017-2018 habiskan anggaran 3.900.729.880 miliar. Apakah tetap sesuai data yang saudara punya?," tanya Jaksa ke Budi.

"Ya berdasarkan data," jawab Budi.

Budi mengaku bahwa semua pembayaran untuk renovasi bangunan tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung (cash), atau tidak melalui transfer. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," ujar Budi.

Menanggapi munculnya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim bahwa pembangunan serta renovasi rumah kliennya tidak masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia justru menuding KPK sedang mencari-cari bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pidana lain.

"Soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini. Kemudian KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," ucap Rudjito di ruang sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement