“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita,” bebernya.
Sebelumnya Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020).
(Khafid Mardiyansyah)