Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Jika Situasi Ini Terpenuhi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 19 Desember 2020 |19:29 WIB
Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Jika Situasi Ini Terpenuhi
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita," bebernya.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sidang perdana Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement