Baca juga: Polisi Tangkap 3 Calo Rapid Test Covid-19 di Stasiun Senen
Sementara sisanya, kata Faruk, jalani sanksi sosial. Mereka bergantian membersihkan kawasan RPTRA menggunakan sapu lidi dan rompi oranye pelanggar prokes. Selain itu uang sebesar 300 ribu diamankan dari mereka yang melanggar.
"Sasaran operasi adalah pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat serta pejalan kaki yang tidak patuh dengan protokol kesehatan (prokes) di RPTRA Kalijodo,” tutup Faruk.
(Awaludin)