Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Sebagai Korban Kasus Prostitusi, Artis TA Diperbolehkan Pulang

Agus Warsudi , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |09:57 WIB
Ditetapkan Sebagai Korban Kasus Prostitusi, Artis TA Diperbolehkan Pulang
Artis TA saat penangkapan. (Foto: MNC Media/Mujib Prayitno)
A
A
A

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka AH, RJ, dan MR, serta artis TA sebagai saksi, diketahui tarif TA untuk memberikan layanan seks cukup fantastis. "Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (18/12/2020).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, bisnis prostitusi online yang dikelola tersangka AH, RJ, dan MR, telah berlangsung sekitar empat tahun. Selama ini, mereka mengorganisir bisnis ilegal itu melalui situs BM.

Di situs tersebut, ketiga tersangka mampu menyediakan jasa layanan seksual kelas atas. Mereka mampu memenuhi keinginan pelanggan untuk berkencan dengan artis, selebgram, model, bahkan karyawan swasta.

Jaringan bisnis prostitusi online tersebut cukup luas, mencakup seluruh wilayah Indonesia. "Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas, seluruh Indonesia," ujar Kombes Pol Erdi.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement