Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Minta MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |19:16 WIB
 AJI Minta MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

"Peraturan Mahkamah Agung ini tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang," tegas Manan dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

AJI meminta Mahkamah Agung untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.

"Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement