Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menjelaskan, tersangka Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghufron memaparkan, untuk penyidikan kasus tersangka Sutikno juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.
Baca Juga : Mantan Bupati Cirebon Diperiksa KPK sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Telah dilakukan pemeriksaan 52 saksi untuk tersangka STN," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)