Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Obat Terlarang

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |19:08 WIB
 Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Obat Terlarang
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Terungkapnya gudang eximir berkedok rumah pribadi tersebut berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di dalam rumah. Saat ditelusuri, ternyata gudang tersebut sudah dua tahun beroperasi secara diam-diam.

"Laporan masyarakat sekita yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah, ternyata mereka sudah 2 tahun memproduksi obat terlarang," lanjutnya.

Kedua tersangka KR dan NR pun sudah diamankan di hotel prodeo Polsen Cipondoh dengan anvaman Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancamannya penjara 15 tahun," pungkas Maulana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement