Terungkapnya gudang eximir berkedok rumah pribadi tersebut berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di dalam rumah. Saat ditelusuri, ternyata gudang tersebut sudah dua tahun beroperasi secara diam-diam.
"Laporan masyarakat sekita yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah, ternyata mereka sudah 2 tahun memproduksi obat terlarang," lanjutnya.
Kedua tersangka KR dan NR pun sudah diamankan di hotel prodeo Polsen Cipondoh dengan anvaman Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancamannya penjara 15 tahun," pungkas Maulana.
(Awaludin)