"Nah (program bantuan Rp 131M) ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada disitu dan saya minta proprosal (palsu)nya dan suratnya," ungkap Munawar.
Dalam laporan tersebut Munawar juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa alur proposal dan surat yang disebar. Kemudian print out dokumen asli DMI, surat dan proposal yang dipalsukan.
"Kami serahkan nomor telepon yang saat itu kontak dengan pejabat (Kemensos) tersebut berikut yang mengatasnamakan siapa," bebernya.
"Kami juga bawa saksi yang memang punya otoritas bahwa surat itu tidak benar yakni Kepala Sekretariat Kantor DMI dan Bendahara DMI," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini terlapor disangkakan dengan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.
(Fahmi Firdaus )