Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub DKI Minta Warga Laporkan Tempat Usaha yang Langgar Operasional Selama Libur Nataru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |22:07 WIB
Wagub DKI Minta Warga Laporkan Tempat Usaha yang Langgar Operasional Selama Libur Nataru
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria (Foto : Okezone/Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta warga melaporkan tempat usaha, seperti kafe, warung makan, restoran, bioskop, hingga tempat wisata yang melanggar jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Berdasarkan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat mengatur bahwa operasional tempat usaha tersebut harus ditutup pukul 21.00 WIB mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Harapan kami supaya masyarakat di masa liburan ini patuh dan taat. Masih banyak laporan yang melanggar terutama kafe-kafe, tempat-tenpat hiburan yang melanggar yang lebih dari jam untuk itu kami minta tolong dengan kesadaran para pengelola jangan lagi melebihi batas," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Ariza meminta pemilik usaha tidak main-main dalam mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov DKI. Dia menegaskan bakal menindak kafe hingga restoran yang nekat beroperasi sampai tengah malam.

"Kalau ada, jangankan tertangkap malam ini, sudah yang Minggu lalu dilaporkan oleh warga masyarakat bisa dibuktikan kita bisa berikan sanksi," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement