Mendapati hal tersebut Personel Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polisi Hutan Resor Mukomuko dan Bengkulu Utara, Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) melakukan pengintaian di lokasi yang di curigai.
Alhasil, tim gabungan mendapati 3 orang pengendara membawa 2 karung berisikan 1 karung tulang dan 1 karung kulit yang diduga hewan dilindungi jenis harimau sumatera.
Baca Juga : BKSDA Teliti Kerangka Diduga Harimau Jawa di Laboratorium LIPI
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000," tutur Sudarno.
(Erha Aprili Ramadhoni)